Pengadaan barang
dan jasa di sekolah mengikuti regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan
pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Kemudian diperbaharui dengan No.35 tahun 2011
tentang perubahan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah dan terakhir diperbaharui dengan No. 70 tahun 2012
tentang perubahan kedua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan Peraturan
Presiden No. 84 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa khusus Papua dan Papua
Barat.
Peraturan Presiden
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman
pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan
komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 dinyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang
prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup Peraturan Pengadaan Barang/Jasa ini
terbatas pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan biaya APBN/APBD, pinjaman
atau hibah dalam negeri atau luar negeri. Baik pembiayaan secara keseluruhan maupun
sebagian (Pasal 2 Ayat 1-3).
Dalam mendukung penggunaan keuangan negara untuk
proses Pengadaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi
kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka pengadaan barang dan
jasa harus memperhatikan prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam Pasal 5 berikut.
a. Efisien,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya
yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan
atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran
dengan kualitas yang maksimum.
b. Efektif,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang
telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. Transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat
jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat
serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. Terbuka,
berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa
yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas.
e. Bersaing,
berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara
sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan,
sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan
tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam
Pengadaan Barang/Jasa.
f. Adil/tidak
diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia
Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu,
dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel,
berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan
Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu
dalam mencegah adanya penyelewengan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa, pada
Pasal 6 ditetapkan etika yang harus dipatuhi oleh para pihak yang terlibat
dalam proses Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut.
a. melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. bekerja
secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan
Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya
penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat
terjadinya persaingan tidak sehat;
d. menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan tertulis para pihak;
e. menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
Pengadaan Barang/Jasa;
g. menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
merugikan negara; dan
h. tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun
yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Untuk keefektifan Pengadaan Barang/Jasa, pada
Pasal 22 kemudian dijelaskan kegiatan perencanaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
yang meliputi kegiatan:
a.
mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa
yang diperlukan.
b.
menyusun dan menetapkan rencana
penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa.
c.
menetapkan kebijakan umum tentang:
1)
pemaketan pekerjaan;
2)
cara Pengadaan Barang/Jasa; dan
3)
pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
d.
menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
paling sedikit memuat:
1)
uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
2)
waktu pelaksanaan yang diperlukan;
3)
spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan
diadakan; dan
4) besarnya
total perkiraan biaya pekerjaan.
Tidak kalah penting dalam Pasal 105 disebutkan
bahwa Pengadaan Barang/Jasa harus memperhatikan konsep ramah lingkungan. Konsep ramah lingkungan merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan Barang/Jasa
dengan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan. Dimana dalam Pemilihan
kebutuhan Barang/Jasa mengarah pada pemanfaatan sumber daya alam secara arif
dan mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai dengan karakteristik
pekerjaan dengan tetap memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengadaan.
Selanjutnya pada Pasal 115-124 ditetapkan tata
cara pengendalian, pengawasan, pengaduan, dan sanksi pada proses Pengadaan
Barang/Jasa. Adanya pengendalian dan pengawasan diharapkan dapat mewujudkan
prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien serta menjamin
terjadinya interaksi ekonomi dan sosial secara adil, transparan, profesional,
dan akuntabel.
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~