Keadilan mewakili
keberadaan absurd yang ingin dimiliki oleh setiap manusia dalam menjalani
kehidupannya. Baik sebagai individu maupun anggota komunitas. Hakikat dari keadilan
sebenarnya bersifat universal. Dimana dalam keadilan, manusia akan digiring
pada kebaikan yang bersifat kemanusiaan. Namun seiring perkembangan berpikir dan
adanya berbagai kepentingan manusia, maka makna keadilan kemudian
terkotak-kotak pada definisi masing-masing bidang ilmu, sumber hukum,
kebudayaan dan kondisi permasalahan yang sedang berlangsung.
Konsep keadilan
hanya bisa universal dalam tataran esensi makna menempatkan sesuatu pada tempat
dan waktunya. Namun pada realisasinya keadilan pada setiap individu akan
didasarkan pada aturan komunitas dimana individu tersebut berkembang. Kepentingan
serta kebutuhan dalam lingkup individu juga turut menjadi pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Sehingga kebenaran dalam keadilan menjadi non absolut.
Melainkan bersifat dinamis dan multipersepsi.
Contoh kebenaran keadilan harus bersifat multipersepsi dapat
dilihat dari aturan pembagian harta warisan. Menurut masyarakat muslim,
pembagian harta warisan didasarkan pada sumber hukum Islam yakni Al-Qur’an.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya
dua kali lipat dari warisan anak wanita (QS. An-Nisa’ [4] : 11). Syari’at ini
selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan
memimpin kaum wanita. Inilah yang kemudian menjadi benar dan adil dalam
komunitas masyarakat muslim. (abangdani.wordpress.com ).
Berbeda dengan
masyarakat muslim, pembagian warisan secara benar dan adil dalam komunitas lain
justru jika ahli waris mendapat bagian yang sama tanpa melihat adanya perbedaan
gender. Contohnya pada pembagian warisan dalam Hukum Adat Melayu Riau. Harta
warisan yang dibagikan kepada ahli waris dilakukan dengan pembagian sama rata
antara anak laki-laki dengan anak perempuan atas dasar musyawarah dan
kekeluargaan tanpa membedakan bagian masing- masing ahli waris. (repository.usu.ac.id).
Begitu pula dalam
pembagian warisan masyarakat Rejang Provinsi Bengkulu. Dalam pembagian
tersebut, masyarakat Rejang baik ahli waris laki-laki maupun perempuan akan
mendapat jumlah bagian yang sama banyaknya.
(pariwisata.rejanglebongkab.go.id).
Atas dasar itulah konsep kebenaran keadilan tidak dapat dipenjara dalam satu bentuk
konsep yang tetap dan mutlak. Melainkan konsep yang mengalir karena selalu diselimuti dengan berbagai dinamika
dan makna sesuai dengan definisi masing-masing bidang ilmu, sumber
hukum, kebudayaan dan kondisi permasalahan yang sedang berlangsung.
comment 0 komentar
more_vert~~falkhi~~