MASIGNASUKAv102
6861843026328741944

MULTIPERSEPSI KEADILAN

MULTIPERSEPSI KEADILAN
Add Comments
2012-09-18

Keadilan mewakili keberadaan absurd yang ingin dimiliki oleh setiap manusia dalam menjalani kehidupannya. Baik sebagai individu maupun anggota komunitas. Hakikat dari keadilan sebenarnya bersifat universal. Dimana dalam keadilan, manusia akan digiring pada kebaikan yang bersifat kemanusiaan. Namun seiring perkembangan berpikir dan adanya berbagai kepentingan manusia, maka makna keadilan kemudian terkotak-kotak pada definisi masing-masing bidang ilmu, sumber hukum, kebudayaan dan kondisi permasalahan yang sedang berlangsung.

Konsep keadilan hanya bisa universal dalam tataran esensi makna menempatkan sesuatu pada tempat dan waktunya. Namun pada realisasinya keadilan pada setiap individu akan didasarkan pada aturan komunitas dimana individu tersebut berkembang. Kepentingan serta kebutuhan dalam lingkup individu juga turut menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Sehingga kebenaran dalam keadilan menjadi non absolut. Melainkan bersifat dinamis dan multipersepsi. 

Contoh kebenaran keadilan harus bersifat multipersepsi dapat dilihat dari aturan pembagian harta warisan. Menurut masyarakat muslim, pembagian harta warisan didasarkan pada sumber hukum Islam yakni Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa bagian anak lelaki dari warisan orang tuanya dua kali lipat dari warisan anak wanita (QS. An-Nisa’ [4] : 11). Syari’at ini selaras dengan garis kodrat lelaki yang berkewajiban untuk menafkahi dan memimpin kaum wanita. Inilah yang kemudian menjadi benar dan adil dalam komunitas masyarakat muslim. (abangdani.wordpress.com ).

Berbeda dengan masyarakat muslim, pembagian warisan secara benar dan adil dalam komunitas lain justru jika ahli waris mendapat bagian yang sama tanpa melihat adanya perbedaan gender. Contohnya pada pembagian warisan dalam Hukum Adat Melayu Riau. Harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris dilakukan dengan pembagian sama rata antara anak laki-laki dengan anak perempuan atas dasar musyawarah dan kekeluargaan tanpa membedakan bagian masing- masing ahli waris. (repository.usu.ac.id).

Begitu pula dalam pembagian warisan masyarakat Rejang Provinsi Bengkulu. Dalam pembagian tersebut, masyarakat Rejang baik ahli waris laki-laki maupun perempuan akan mendapat jumlah bagian yang sama banyaknya.    (pariwisata.rejanglebongkab.go.id).

Atas dasar itulah konsep kebenaran keadilan tidak dapat dipenjara dalam satu bentuk konsep yang tetap dan mutlak. Melainkan konsep yang mengalir karena selalu diselimuti dengan berbagai dinamika dan makna sesuai dengan definisi masing-masing bidang ilmu, sumber hukum, kebudayaan dan kondisi permasalahan yang sedang berlangsung.


Qudsi Falkhi

Teacher who loves books and traveling, contact me --> falkhi@gmail.com