MASIGNASUKAv102
6861843026328741944

SEBUAH ANALISIS DESENTRALISASI PENDIDIKAN

SEBUAH ANALISIS DESENTRALISASI PENDIDIKAN
Add Comments
2014-02-06
A.  Paradigma dan Tujuan Mendasar Kebijakan Desentralisasi Pendidikan
Desentralisasi secara yuridis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang secara resmi sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, diterangkan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah (pusat), dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.
Pendidikan merupakan salah satu bidang yang sebagian tugas dan wewenangnya juga diserahkan pada daerah. Zajda & Gamage (2009, dalam Amtu, 2011) menjelaskan desentralisasi di bidang pendidikan adalah proses mendelegasikan wewenang dan tanggung jawab mengenai distribusi serta penggunaan sumber daya (keuangan, sumber daya manusia, atau fisik) oleh pemerintah pusat kepada daerah atau sekolah.  
Sumber: blogspot.com

    Lebih rinci Zamroni (2003) menyatakan desentralisasi pendidikan sebagai suatu tindakan mendelegasikan wewenang kepada satuan kerja yang langsung berhubungan dengan peserta didik. Sehingga memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pendidikan. Begitu pun dengan satuan pendidikan agar dapat mengembangkan gagasan untuk berinovasi sesuai dengan karakteristik daerahnya dalam meningkatkan mutu pembelajaran. Hal ini sering disebut dengan otonomi sekolah atau manajemen berbasis sekolah. Yakni pemberian otoritas dan anggaran pada dewan sekolah untuk membuat keputusan penting mengenai pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kemudian dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan desentralisasi pendidikan dengan ketentuan kewenangan sebagai berikut.
1.   Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan;
2. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan dan evaluasinya;
3. Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Penyelenggaraan desentralisasi pendidikan tentunya memiliki tujuan. Dalam penjelasan Slamet (2005:3), desentralisasi pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan dan kinerja pendidikan, baik pemerataan, kualitas, relevansi, dan efisiensi pendidikan. Selain itu desentralisai juga dimaksudkan untuk mengurangi beban pemerintah pusat yang berlebihan, mengurangi kemacetan-kemacetan jalur-jalur komunikasi, meningkatkan (kemandirian, demokrasi, daya tanggap, akuntabilitas, kreativitas, inovasi, prakarsa), dan meningkatkan pemberdayaan dalam pengelolaan dan kepemimpinan pendidikan.
Sedangkan Suyanto (2001) sebagaimana dikutip oleh Abdul Kadir:
menyatakan terdapat beberapa tujuan yang perlu dicapai dengan kebijaksanaan desentralisasi. Pertama, sistem persekolahan harus lebih tanggap terhadap kebutuhan individu peserta didik, guru, dan sekolah. Kedua, iklim pendidikan harus menguntungkan untuk pelaksanaan proses pendidikan.
Untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dalam desentralisasi pendidikan dibentuklah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pembedayaan masyarakat dalam bidang pendidikan, peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan, serta perbaikan manajemen di setiap jenjang, jalur, dan jenis pendidikan.
MBS bertujuan untuk meningkatkan keunggulan sekolah melalui pengambilan keputusan bersama. Memberikan pelayanan belajar yang sesuai dengan kebutuhan siswa,  memenuhi kriteria yang sesuai dengan harapan orang tua siswa serta harapan sekolah dalam membangun keunggulan kompetitif dengan sekolah sejenis.
Inovasi dalam penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) salah satunya adalah pengelolaan kurikulum. Atas dasar ini maka diluncurkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagai kurikulum operasional sekolah yang ditetapkan pada tanggal 23 mei 2006, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22/2006 tentang Standar Isi Pendidikan dan Permendiknas No 23/2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan. KTSP menghendaki kurikulum yang disusun dan dikembangkan sendiri oleh sekolah. Depdiknas dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), lembaga yang tugasnya, antara lain membuat kurikulum, hanya memberikan kisi-kisi materi yang akan diujikan secara nasional. Sehingga sekolah dapat mengembangkan kurikulum sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi sekolah dan daerah.

B.  Analisis Kritis (Keterkaitan MBS dan KTSP)
Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu bentuk rendahnya kualitas pendidikan di masa lalu adalah sistem pendidikan sentralisasi yang berlebihan. Pelaksanaan pendidikan dengan instruksi, juklak, juknis dan kurikulum yang terprogram dari pusat. Padahal kondisi Indonesia yang heterogen, tidak akan pernah memiliki kesamaan dalam sosial, budaya maupun ekonomi. Sesuai dengan Winarno Surachmad (1986 dalam Zamroni, 2003) yang menyatakan "... bahwa ilmu kependidikan yang tidak lahir dan tidak tumbuh dari bumi yang diabdinya tidak akan pernah mampu melahirkan potensi untuk menangani masalah yang tumbuh di bumi ini."
Adanya penyeragaman di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang menghargai potensi keunggulan lokal. Sehingga proses pendidikan menjadi kurang operasional, tidak memberikan kompetensi yang cukup bagi peserta didik untuk mengembangkan diri dan para lulusan tidak memiliki daya kompetitif di dunia kerja dan berimplikasi pula terhadap meningkatnya angka pengangguran.
Untuk itulah kehadiran MBS dan KTSP digulirkan. Dengan harapan dapat memberikan jawaban yang konkrit terhadap mutu dunia pendidikan di Indonesia. MBS memberi peluang bagi warga sekolah untuk melakukan inovasi dan improvisasi di sekolah, berkaitan dengan masalah kurikulum, pembelajaran, manajerial dan lain sebagainya yang tumbuh dari aktivitas, kreativitas, dan profesionalisme yang dimiliki. Pelibatan masyarakat dalam dewan sekolah di bawah monitoring pemerintah, mendorong sekolah untuk lebih terbuka, demokratis dan bertanggung jawab. Dengan demikian sekolah dapat menemukan jati dirinya dalam membina peserta didik, guru, dan petugas lain di sekolah (Mulyasa, 2007).
Selaras dengan MBS, KTSP memberikan sekolah kewenangan untuk dapat mengembangkan (memperdalam, memperkaya, memodifikasi), namun tidak boleh mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan muatan kurikulum lokal yaitu mata pelajaran tertentu yang dianggap paling dibutuhkan siswanya. Sesuai dengan potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan daerah masing-masing. Hal ini diperlukan agar menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
Namun kebijakan sentralisasi yang cukup lama, mengakibatkan rendahnya kreativitas dan kemandirian sumber daya manusia. Selain itu ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan desentralisasi juga ikut menentukan. Dapat dilihat dengan masih banyaknya gedung-gedung sekolah yang tidak layak pakai dan bahkan ada yang “ambruk”,  masih tingginya angka putus sekolah, dan masih ada  anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah, terutama pada kantong-kantong daerah tertentu yang sulit dijangkau oleh tranportasi dan komunikasi.
Hal ini mengindikasikaan bahwa akses pendidikan, penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan sebagai bentuk proses layanan pendidikan belum memadai dan belum sesuai tujuan dengan otonomi daerah secara utuh. Padahal desentralisasi pendidikan seperti program MBS membutuhkan sarana prasarana yang memadai selain pelaksana-pelaksana yang bertanggungjawab, inovatif, kreatif, dan berjiwa mandiri.
Sedangkan penerapan KTSP terbentur pada masih minimnya kualitas profesionalisme guru. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan KTSP, baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualitas, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.sehingga guru terbiasa untuk mendapatkan bukan mengembangkan. Padahal kekuatan KTSP adalah sebagai sarana untuk mengembangkan kreativitas sekolah dan sarana mengembangkan keunggulan lokal di Indonesia. Selain itu rendahnya kuantitas guru yang diharapkan mampu memahami dan menguasai KTSP dapat disebabkan karena pelaksanaan sosialisasi masih belum terlaksana secara menyeluruh. Terutama pada daerah-daerah pelosok, terpencil maupun pulau-pulau kecil yang tersebar di seluruh Indonesia yang sulit dijangkau oleh tranportasi dan komunikasi.
 
C.  Analisis Operasional Solusi
Perbedaan tingkat kesulitan di tiap daerah, memerlukan pemetaan permasalahan pendidikan yang komprehensif untuk kemudian disusun dalam model perencanaan pendidikan sehingga dapat diterapkan sesuai konteks dan kebutuhan masyarakat. Pemetaan permasalahan dilakukan dengan turun langsung ke sekolah oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bekerja sama dengan cabang dinas kecamatan. Permasalahan yang dipetakan berkaitan dengan sarana prasarana, ketersediaan dan kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, pengembangan kurikulum, jalur transportasi, komunikasi, serta tingkat perekonomian masyarakat.
Hasil pemetaan menjadi dasar produk perencanaan pendidikan yang mencakup seluruh komponen pendidikan di antaranya kebijakan, rencana strategis, skala prioritas, program, sasaran dan kegiatan serta alokasi anggaran (Amtu, 2011). Produk perencanaan dilaporkan pada kepala daerah untuk kemudian disosialisasikan. Sosialisasi tidak hanya pada dinas pendidikan, cabang dinas atau sekolah melainkan juga kerjasama bidang pemerintahan yang lain, industri dan mayarakat.   
Sosialisasi dapat di adakan di awal tahun ajaran baru dengan mengundang pengawas sebagai perwakilan sekolah, industri (misal perwakilan dari pabrik non UKM yang berada di kabupaten atau kota tersebut), masyarakat (perwakilan ormas, keagamaan atau pemerintahan) serta dinas lain (depag, perhubungan, PU, kesehatan, sosial, pertanian, perikanan, peternakan serta sekotor perbankan). Sosialisasi diharapkan dapat menyamakan tujuan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Agar pelaksanaan sesuai dengan perencanaan maka perlu dibuat perangkat monitoring oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai evaluasi kegiatan dan tuntutan pertanggungjawaban pihak sekolah selaku penyelenggara pendidikan. Hasil monitoring dilaporkan dalam sosialisasi tahun berikutnya untuk masa program selama satu tahun. Dengan begitu sekolah dituntut mampu menampilkan pengelolaan sumber daya secara transparan, demokratis dan bertanggungjawab terhadap masyarakat maupun pemeintah. Hal ini juga untuk meningkatkan kerjasama masyarakat dan industri untuk meningkatkan mutu pendidikan di daerah.

Qudsi Falkhi

Teacher who loves books and traveling, contact me --> falkhi@gmail.com